Nisab adalah syarat jumlah minimum (ambang batas) harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat. Untuk penghasilan yang diwajibkan zakat adalah penghasilan yang berada diatas nisab. Nisab Zakat Penghasilan adalah setara 522 kg beras normal.
- Yang dimaksud Kebutuhan Pokok adalah kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan alat transportasi primer.
Zakat Harta (Maal) adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan bila telah mencapai batas minimal tertentu (nisab) dalam kurun waktu (haul) setiap satu tahun kalender. Untuk harta yang diwajibkan zakat adalah harta yang berjumlah diatas nisab. Nisab Zakat Harta (Maal) adalah setara dengan 85 gr emas 24 karat.
- Surat Berharga antara lain nilai tunai dari Reksadana, Saham, Obligasi, Unit Link, dll.
- Rumah (properti) yang digunakan sehari-hari, TIDAK DIKENAKAN ZAKAT.
- Kendaraan yang digunakan sehari-hari, TIDAK DIKENAKAN ZAKAT.
- Nilai Koleksi dapat ditaksir sendiri, bila dimungkinkan dapat dibantu kurator seni.
- Contoh bagi pedagang yang harus melunasi cicilan hutang atas barang yang diperdagangkan.